"Airport Tax" Bandara Soekarno-Hatta Naik
Sapa indonesia | 14 Februari 2018, 16:55 WIBPT Angkasa Pura II menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara atau "airport tax" di Bandara Soekarno-Hatta mulai bulan depan. Kenaikan " airport tax " bisa berpengaruh kepada harga tiket pesawat, karena selama ini tarif penumpang dimasukkan ke dalam biaya tiket.
Tarif penumpang domestik naik menjadi Rp 65 ribu di terminal 1 dan Rp 85 ribu di terminal 2. Sedangkan tarif penumpang internasional di terminal 3 naik menjadi Rp 230 ribu rupiah per penumpang.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung perbaikan pelayanan dan fasilitas
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV