Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Naik
Kompas bisnis | 14 Februari 2018, 10:25 WIBKenaikan airport tax bisa berpengaruh kepada harga tiket pesawat karena selama ini tarif penumpang dimasukkan ke dalam biaya tiket.
Tarif penumpang domestik naik menjadi 65 ribu rupiah di terminal satu dan 85 ribu rupiah di terminal dua. Sedangkan tarif penumpang internasional di terminal 3 naik menjadi 230 ribu rupiah per penumpang. Tidak ada penyesuaian tarif pada penerbangan domestik di terminal 3.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung perbaikan pelayanan dan fasilitas bandara. Tarif pelayanan jasa penumpang harus dibayarkan oleh maskapai karena fasilitas bandara yang digunakan penumpang.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV