> >

Penghina Presiden Bisa Dijerat Hukum Tanpa Aduan

Berita kompas tv | 13 Februari 2018, 18:30 WIB

Jika disetujui, penghinaan presiden di rancangan kitab undang-undang hukum pidana masuk dalam delik umum.

DPR dan pemerintah mengisyaratkan, penghina presiden bisa dijerat hukum tanpa aduan.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU