Diberi Keringanan Hukuman karena Di-bully, Vonis 12 Tahun Juliari Menuai Polemik
Hukum | 25 Agustus 2021, 10:44 WIBKOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu langkah Eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam menyikapi vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, putusan hakim kepada Juliari dalam kasus korupsi bantuan sosial covid-19 sudah lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Alex mengatakan, KPK hanya akan mengajukan banding jika pihak Juliari lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Selain hukuman selama 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, dalam kasus suap dana bansos, amat putusan Majelis Hakim kini jadi sorotan banyak pihak.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Juliari adalah terdakwa telah menderita karena dimaki dan dihina oleh masyarakat.
Pertimbangan hakim ini menuai sejumlah kritik, salah satunya dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Bagi Boyamin, pertimbangan hakim tersebut tak masuk akal. Juliari menurut Boyamin dapat dihukum seberat-beratnya.
Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, dalam program Sapa Indonesia malam, mengatakan, belum ada aturan yang definitif, membuat hakim bebas dalam menentukan hal yang meringankan atau memberatkan dalam sidang.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV