> >

Polisi Mengadakan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Bus

Berita kompas tv | 12 Februari 2018, 13:55 WIB

Selain itu polisi juga sudah memberikan surat panggilan kepada perusahaan pemilik bus. Gelar perkara dilakukan agar kasus kecelakaan bus yang terjadi di Tanjakan Emen bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Enam orang telah diperiksa terkait kecelakaan itu dua di antaranya adalah sopir dan kondektur bus. Sebelumnya 27 orang tewas serta puluhan lainnya luka-luka akibat kecelakaan bus di Tanjakan Emen yang juga melibatkan sebuah sepeda motor.

Dugaan sementara kecelakaan itu terjadi akibat rem bus blong.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU