Sadis!! Kronologi Pemuda 18 Tahun Bunuh Pacarnya, Silvi Yang Hamil 9 Bulan
Kriminal | 22 Agustus 2021, 17:56 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV – Polisi menangkap Agung Dwi Saputro, pelaku pembunuhan terhadap Silvi Ayu Nugraha yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Menurut keterangan dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Silvi diketahui tengah hamil 9 bulan saat dibunuh. Baik Agung dan Silvi, keduanya tinggal di sebuah kos-kosan di Semarang.
“Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ADS, umur 18 tahun terhadap korban seorang wanita yang berumur23 tahun, yang merupakan pacar dari korban sendiri”, ungkap Irwan saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga: Video Polisi India Suapi Kue ke Pelaku Kriminal Tersebar, Berujung Penyelidikan
Irwan menambahkan, kejadian tersebut diketahui terungkap saat tersangka meminta bantuan kepada tetangga penghuni kos yang lain.
Tersangka mengaku seolah-olah korban tiba-tiba meninggal seketika saat yang bersangkutan sedang tidur.
“Ketika meminta bantuan kepada tetangga kamar, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa pacar dari tersangka ini ditemukan meninggal ketika yang bersangkutan sedang tidur”, tuturnya.
Baca Juga: Angkat Isu Kekerasan Seksual, 'Penyalin Cahaya' jadi Film Panjang Pertama Wregas Bhanuteja
Kejadian tersebut kemudian ditangani oleh Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Dari hasil autopsi, korban ternyata diketahui mengalami kekerasan sebelum meninggal.
“Diduga korban adalah mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut. Terdapat resapan darah di kepala bagian belakang, ini diduga akibat benturan kepala dari korban ke benda keras, kemungkinan dinding”, ungkap Irwan.
Tak hanya itu, polisi juga menyebut, pelaku sempat menginjak-injak perut korban yang sedang hamil tua, sehingga menyebabkan kepala janin korban hampir keluar.
“Organ hati korban itu robek tidak beraturan, dan kebetulan korban ini hamil kurang lebih 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung itu hampir keluar dari mulut rahim. Pada saat kejadian, pelaku menginjak-injak dari dada dan perut korban”, tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 dan atau 340 KUHP.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV