KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Nazaruddin
Berita kompas tv | 10 Februari 2018, 20:05 WIBKPK menolak memberi rekomendasi pembebasan bersyarat terhadap
terpidana kasus suap wisma atlet dan pencucian uang M Nazaruddin.
Alasan ditolaknya permintaan rekomendasi bagi M Nazaruddin, salah satunya karena Nazaruddin telah mendapatkan sejumlah pemotongan masa tahanan atau remisi.
Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 menyebut, Dirjen Pemasyarakatan wajib meminta rekomendasi dari KPK terhadap terpidana kasus korupsi yang akan mendapapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Ditolaknya rekomendasi Nazaruddin oleh KPK akan tetap menjadi pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari dua putusan pengadilan, M Nazaruddin sebelumnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus wisma atlet dan enam tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar untuk kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV