Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun
Hukum | 17 Agustus 2021, 10:01 WIBKOMPAS.TV - Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat yang berlangsung hingga Senin malam.
Sidang perdana kasus korupsi Asabri dengan agenda pembacaan dakwaan dihadiri 7 dari delapan terdakwa di antaranya tiga Mantan Direktur PT Asabri, serta pengusaha sekaligus terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Satu terdakwa yaitu Mantan Direktur Keuangan Asabri, Bahctiar Effendi yang baru pulih dari covid-19.
Jaksa mendakwa kedelapan orang ini atas pembelian dan penempatan tidak wajar, dana investasi PT Asabri untuk alasan pribadi dan merugikan keuangan negara senilai 22,7 triliun rupiah.
Jaksa juga mendakwa salah satu terdakwa yakni Jimmy Sutopo dengan dakwaan pencucian uang.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat ada penyimpangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri.
Total nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Asabri mencapai 22,78 triliun rupiah.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV