Kejari Pamekasaan Pangkas Rp 800 Juta Dana Proyek Penanganan Covid-19 dari 12 Rekanan
Hukum | 15 Agustus 2021, 16:54 WIBPAMEKASAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 800 juta dari kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.
Seperti dilansir dari Antara pada Minggu (15/8/2021), kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan dan pencegahan COVID-19 itu terungkap berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat ke institusi itu.
"Atas laporan tersebut, Kejari Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek," kata Kasi Intel Kejari Pamekasan, Hendra Purwanto Arifin di Pamekasan, Minggu.
Hendra menjelaskan, kasus bermula saat Pemkab Pamekasan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membuat pengadaan tandon air untuk tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun dengan sasaran masjid dan mushalla, serta fasilitas umum lainnya yang ada di Pamekasan.
Baca juga: Ikut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Harga yang ditetapkan oleh BPBD sebesar Rp2,5 juta per satu set tempat cuci tangan yang terdiri dari tandon air, alat penyangga dan sabun. Padahal harga normal di pasaran antara Rp1,2 hingga Rp1,5 juta saja.
Institusi ini juga menunjuk langsung rekanan pelaksana proyek, tanpa proses lelang, dengan cara dibagi kepada 12 rekanan pelaksana proyek untuk pembuatan 1.555 tandon cuci tangan tersebut.
Padahal, sesuai dengan ketentuan, untuk dana proyek yang bernilai miliaran rupiah, harus dengan proses lelang, bukan penunjukan.
"Alasannya karena bencana dan barang dibutuhkan dengan cepat. Kalau itu, bisa kita pahami," kata Arifin.
Atas temuan itu, diketahui ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, yakni harga satuan barang melebihi dari harga normal di pasaran.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Sebut Matheus Joko Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator
Kemudian, Kejari Pamekasan langsung berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.
Pemkab selanjutnya meminta agar kasus itu tidak dilanjuti, dengan catatan pihak rekanan pelaksana proyek mengembalikan kelebihan uang kepada pemerintah.
"Akhirnya, sebanyak 12 rekanan pelaksana proyek bersedia mengembalikan uang, dan kasus ini dianggap selesai dengan catatan," tuturnya.
Secara terpisah Inspektur Inspektorat Pamekasan Moh Alwi menjelaskan, kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi Covid-19 berupa pengadaan tandon air cuci tangan untuk masjid dan mushalla itu terjadi saat pimpinan organisasi itu dijabat oleh Akmalul Firdaus.
"Saat ini yang bersangkutan telah dipindah, dan yang bersangkutan telah menduduki jabatan lain di Pemkab Pamekasan," ujarnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV