Kasus Dokter Richard Lee, Bagaimana Duduk Perkara Hukumnya?
Sapa indonesia | 14 Agustus 2021, 13:16 WIBKOMPAS.TV - Kisruh kasus Dokter Richard Lee yang sebelumnya dilaporkan artis Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik akibat mengulas salah satu produk skincare yang diiklankan Kartika berbuntut penetapan tersangka.
Penetapan tersangka ke Dokter Richard Lee oleh polisi adalah atas kasus dugaan ilegal akses.
Bagaimana sebenarnya duduk perkara hukum kasus ini? Dan apakah ada kaitannya dengan perlindungan konsumen dalam kasus ini?
Sebelumnya pada 11 Agustus 2021 pagi, Richard Lee ditangkap polisi atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya penghilangan barang bukti.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi 9 Agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun, berdasar pada hasil penyelidikan yang ditemukan.
Polisi menjelaskan bahwa penangkapan Richard Lee secara paksa itu berbeda dengan laporan pencemaran nama baik oleh artis Kartika Putri pada Februari 2021.
Laporan tersebut berawal dari ulasan produk perawatan kulit atau skincare melalui channel YouTube milik Richard Lee, yang kebetulan produk skincare tersebut diiklankan oleh Kartika Putri. Keduanya juga sempat berseteru di media sosial.
Dokter Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV