> >

Ditetapkan Jadi Tersangka, Pacar Korban Pembakar Bengkel Terancam Hukuman Mati

Peristiwa | 11 Agustus 2021, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten menetapkan MA yang tak lain pacar korban menjadi tersangka lantaran melakukan pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten dan menewaskan satu keluarga.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono menjelaskan penetapan tersangka ini setelah melakukan pemeriksa bukti-bukti dan para saksi.

“Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka,”ujar Zazali

Baca Juga: Terungkap Motif Dokter Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Orang Tuanya, Hubungan Tak Direstui

Tersangka berinisial MA yang berprofesi sebagai Dokter Umum di Tangerang ini nekat melakukan pembakaran bengkel motor tersebut lantaran hubungan asmaranya tidak di restui orang tua korban.

Dalam hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara polisi mengamankan sisa bensin yang belum sempat dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan dan mobil pelaku.

Saat ini tersangka dibawa oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati guna menjalani tes psikologis.

Karena perbuatannya tersangka diancam hukuman mati atau Dua Puluh Tahun penjara.

“Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun,”ujar Zazali

Video Editor: Laurensius Galih

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU