MAKI dan LP3HI Gugat Puan Maharani ke PTUN Terkait Hasil Seleksi Calon Anggota BPK
Peristiwa | 10 Agustus 2021, 21:01 WIBKOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI melayangkan gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait dengan seleksi Anggota BPK.
Gugatan yang disampaikan MAKI ke PTUN telah didaftarkan hari ini (10/8/2021) oleh kuasa hukum MAKI.
“Hari ini, kuasa hukum MAKI dan LP3HI ( terdiri dari Marselinus Edwin Hardian, SH dan Lefrand Kindangen, SH telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan telah mendapat register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” kata Boyamin Saiman.
Gugatan ditujukan pada Puan Maharani terkait dengan penerbitan surat tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dari 16 nama yang diajukan tersebut terdapat dua nama yang dianggap MAKI dipaksakan lolos.
“Ketua DPR Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.
Menanggapi gugatan MAKI terhadap Ketua DPR Puan Maharani, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan, Gugatan MAKI terkait seleksi anggota BPK meminta agar Majelis Hakim PTUN dapat membatalkan dan menyatakan surat Ketua DPR tersebut tidak sah.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV