KPK Dakwa RJ Lino Rugikan Negara Rp 28 Miliar Soal Crane Kontainer 2009-2011
Hukum | 9 Agustus 2021, 19:27 WIBKOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino merugikan negara Rp 28,7 miliar dalam pengadaan crane kontainer pada tahun 2009 - 2011.
RJ Lino didakwa melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit quay container crane agar perusahaan HDHM asal Tiongkok bisa terpilih sebagai penyedia dan pemeliharaannya.
Akibat intervensinya, negara rugi 1,997 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 28 miliar.
Baca Juga: Abraham Samad: Perjalanan Dinas Pegawai Dibiayai Melegalkan Gratifikasi, Marwah KPK Runtuh
Angka ini jauh lebih tinggi dibanding pernyataan pimpinan KPK yang menyebut kerugian negara hanya 22,828 dollar Amerika Serikat.
Usai pembacaan dakwaan, RJ Lino akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Baca Juga: Ditabrak Kapal Kontainer, 2 Crane di Pelabuhan Taiwan Roboh
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan tiga unit Twinlift QCC, berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23," ujar jaksa seperti yang dikutip dari CNN.
RJ Lino akan mengajukan keberatan atau eksepsi usai pembacaan dakwaan sebelumnya.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV