Catat! Ini Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil
Kesehatan | 9 Agustus 2021, 09:16 WIBKOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan telah mengizinkan ibu hamil mendapat vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Keluarnya surat edaran ini berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya peningkatan kasus positif Covid-19 pada ibu hamil.
Pemberian vaksin Covid-19 kepada bumil diharapkan bisa meminimalisir risiko gejala berat, seperti yang disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat POGI, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K)-Obginsos.
"Mendapatkan vaksinasi dalam kehamilan akan mencegah ibu hamil bergejala berat bila terpapar Covid-19," ujarnya dikutip dari Kompas.com (25/6/2021).
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Pfizer, Moderna, serta Sinovac sesuai ketersediaan.
Dosis pertama akan diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Berikut rincian syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius.
- Usia kehamilan di atas 3 bulan (masuk trimester kedua).
- Tensi darah di bawah 140/90 mmHg.
- Tidak memiliki tanda preeklamsia.
- Tidak memiliki riwayat alergi berat, penyakit penyerta (komorbid), dan penyakit autoimun.
- Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
- Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif.
- Tidak terkonfirmasi positif covid-19 dalam 3 bulan terakhir.
Selain itu, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatan ibu hamil apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.
Baca Juga: Perhimpunan Dokter Kandungan Minta Ibu Hamil Jangan Ragu Untuk Ikut Vaksinasi Covid-19
www.kompas.tv/article/198435/perhimpunan-dokter-kandungan-minta-ibu-hamil-jangan-ragu-untuk-ikut-vaksinasi-covid-19
(*)
Grafis: Arief Rahman
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : SE Kemenkes, kompas.com