> >

Komisi VI DPR Sebut Pengangkatan Emir Moeis Sebagai Komisaris Tidak Langgar Aturan

Update | 8 Agustus 2021, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan terpidana tiga tahun kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan anak usaha BUMN, PT Pupuk Indonesia.

Baca Juga: Komisaris BUMN dari Eks Koruptor, Abraham Samad: Khawatir Benar-Benar Mati Pemberantasan Korupsi

Dari situs pim.co.id pada halaman manajemen, terpampang foto Emir Moeis berkemeja putih dengan tulisan nama dan jabatan Komisaris di bawahnya.

Diketahui Emir Moeis diangkat menjadi Komisaris sejak 18 Februari 2021.

PT Pupuk Iskandar Muda, merupakan anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade menyatakan penunjukkan Emir Muis menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, tidak ada aturan yang dilanggar.

Baca Juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, ICW: Petanda Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi

Kritik atas penunjukkan ini dianggap sebagai hal yang wajar di negara demokrasi.

Indonesia Corruption Watch, ICW mendesak Emir Moeis dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Penunjukannya dianggap bertentangan dengan Permen BUMN tentang integritas. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU