Sertifikat Vaksin Corona Wajib Dibawa di Area Pasar
Peristiwa | 7 Agustus 2021, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan wajib membawa sertifikat vaksin corona bagi pedagang dan pembeli di area pasar.
Namun demikian, aturan ini belum diterapkan di seluruh pasar yang ada di ibu kota.
Seperti di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, aturan pedagang dan pembeli di area pasar wajib membawa sertifikat vaksin corona belum diperlakukan.
Sebelumnya, aturan wajib vaksinasi corona bagi pedagang dan pembeli dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di area pasar.
Selain vaksinasi corona, mencegah penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 70 Juta Warga Tervaksin Corona Tiap Bulan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV