Sertifikat Vaksin Corona akan Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta
Peristiwa | 7 Agustus 2021, 04:13 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan sertifikat vaksin corona sebagai syarat berkegiatan di sektor-sektor tertentu.
Asosiasi pusat perbelanjaan mendukung kebijakan ini, meski selama PPKM Level 4, mal-mal tidak beroperasi penuh.
Baca Juga: Kapolsek Gendong Nenek Supaya Bisa Ikut Vaksinasi Corona
Percepatan vaksinasi corona memang tengah digenjot pemerintah. Selain memutus mata rantai penularan virus, vaksinasi dapat meminimalisasi risiko paparan Covid-19.
Tidak cuma vaksin corona, protokol kesehatan juga penting diterapkan dan tetap menjadi kunci pencegahan penularan virus Covid-19.
Baca Juga: Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi Akibat Protes PPKM Pakai Bikini
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV