Dinar Candy Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Hukum | 6 Agustus 2021, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ulah selebritas Dinar Candy yang melakukan protes perpanjangan PPKM sambil berbikini berbuntut panjang.
Ia kini menjadi tersangka dan dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dinar Candy kini berstatus tersangka usai diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Selebritas yang kerap mengunggah video dan foto yang kontroversial di laman YouTubenya kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Meski sudah menjadi tersangka dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun, Dinar Candy Tak ditahan.
Kuasa hukum menyebut dinar menyesali aksinya.
“Yang jelas Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu. Dinar melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi penolakan terhadap perpanjangan PPKM. Yang dia lakukan tujuannya sebagai bentuk kritik,” kata Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latif.
Sebelumnya video aksi Dinar Candy berbikini di pinggir Jalan Adhyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi viral di media sosial.
Ia membawa papan bernada protes perpanjangan kebijakan PPKM.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV