> >

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jakarta Timur Terhadap Rizieq

Hukum | 5 Agustus 2021, 19:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. 

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rizieq.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Theresia mengatakan, sebelumnya pengajuan banding dari Rizieq Shihab telah diterima Pengadilan Tinggi.

“Jadi banding diterima, tetapi putusan Pengadilan Tinggi banding itu menguatkan putusan negeri Jakarta Timur”, tuturnya.

Baca Juga: Dua Putusan Banding Kuatkan Vonis Tingkat Pertama, Rizieq Shihab Buka Peluang Lanjut ke Kasasi

Artha menjelaskan, sesudah putusan diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perkara dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.                   

“Jadi setelah putusan kan perkaranya dikembalikan ke pengadilan negeri pengaju, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberitahukan putusan itu kepada Rizieq maupun kuasa hukumnya. Nanti setelah menerima putusan itu, mereka diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan upaya hukum berikutnya kasasi atau tidak asasi kalau tidak Kasasi”, pungkasnya.

Dengan demikian, atas putusan tersebut Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan. Sementara, untuk kasus Megamendung, ia divonis denda sebesar 20 juta rupiah.

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU