Dinar Candy Dijerat UU Pornografi dan ITE Usai Berbikini di Jalan
Viral | 5 Agustus 2021, 17:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan masih memeriksa selebritas Dinar Candy yang ditangkap pada Rabu (4/8/2021) malam setelah melakukan aksi menolak PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.
Menurut rencana, polisi hari ini Kamis (5/8/2021), juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran undang-undang pornografi dan undang-undang ITE.
Selain memeriksa Dinar Candy, polisi juga memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua telepon seluler yang digunakan untuk merekam aksi Dinar Candy di kawasan Lebak Bulus sebagai barang bukti.
Sebelumnya video Dinar Candy berbikini di pinggir jalan di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Dinar Candy saat itu tengah memprotes perpanjangan PPKM. Meski sudah dihapus dari akun Instagram miliknya, video ini sudah telanjur viral.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV