Penjelasan Lengkap Polisi Soal Laporan Penipuan Rp 7,9 M Anak Akidi Tio
Peristiwa | 3 Agustus 2021, 21:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putri pengusaha Akidi Tio, Heryanty Tio dikonfirmasi pernah terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak Februari 2020 silam.
Kasus pun sudah naik ke tahap penyidikan, namun laporan ini sudah dicabut oleh pelapor pada bulan Juli 2021 lalu.
Dugaan penipuan dan penggelapan uang ini dilaporkan oleh rekan bisnis Heryanty Tio.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus bermula dari Heryanty Tio yang mengajak JBK sebagai pelapor untuk memulai bisnis songket, AC dan pekerjaan interior dengan total dana Rp 7,9 miliar.
“Kronologisnya adalah Desember 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar 7,9 miliar. Sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H,” jelas Yusri pada 3 Agustus 2021.
Namun, sampai awal 2020, janji dan hasilnya tidak dipenuhi oleh Heryanty.
Polisi pun sudah menaikan kasus ke penyidikan. Heryanty juga pernah dipanggil Polda Metro Jaya tetapi mangkir.
Yusri menyebut bahwa kasus ini sudah dicabut oleh pelapor pada 28 Juli 2021 lalu.
"Tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap Saudari H," kata Yusri.
Pelapor mengatakan H sudah mengembalikan uang Rp 1,3 miliar.
"Pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari Rp 7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," beber Yusri.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV