Simak Syarat Perjalanan Selama Perpanjangan PPKM Level 1-4 hingga 9 Agustus
Update | 3 Agustus 2021, 14:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, syarat perjalanan transportasi selama perpanjangan PPKM level 1-4 pada 3-9 Agustus 2021 tetap merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 tersebut, Kemenhub telah menerbit empat SE sebagai turunannya yang masih berlaku hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Keempat SE tersebut ialah SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021), Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021), dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri via Transportasi Udara Selama PPKM Level 4
Secara umum, ketentuan perjalanan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 tersebut terbagi dalam kategori PPKM level 1 hingga 4.
Simak selengkapnya berikut ini.
PPKM Level 4 dan 3:
- Moda transportasi udara: wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota: wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPKM Level 2 dan 1:
- Moda transportasi udara: wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota: wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali Selama 3 Agustus-9 Agustus
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen, namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang pada Senin (2/8/2021) malam.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV