Ada Pidana Di Tes TWK KPK?(1) - AIMAN
Aiman | 3 Agustus 2021, 10:49 WIBKOMPASTV - Kontroversi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK terus bergulir. Teranyar, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah kejanggalan pelaksanaan TWK. TWK merupakan cara pimpinan KPK mengubah status pegawai menjadi ASN, hasil dari revisi Undang-undang KPK.
Ada tiga temuan Ombudsman atas TWK yang menyita perhatian, yaitu maladministrasi, pelanggaran prosedural, dan yang amat serius adalah penyalahgunaan wewenang. Dalam tahap pembentukan tes, ORI menyatakan terdapat penyisipan ayat terkait TWK di Perkom. Pun, terkait TWK, tidak diinfokan secara gamblang kepada pegawai.
Di tahap pelaksanaan tes, ORI menemukan ada tanggal mundur (backdate) terkait nota kesepahaman pelaksanaan TWK. Artinya, ada dokumen yang tak sesuai.
Terakhir, dalam tahap penetapan hasil tes, meski putusan MK menyebut peralihan status ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, dalam kenyataannya muncul Surat Keputusan Pimpinan KPK yang berisi pembebastugasan pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono, lakukan pendalaman terkait tiga temuan ORI ini. Aiman mewawancarai anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, yang kerap dikenal sebagai seorang hakim berintegritas tinggi.
Keterangan dari Dewas penting, mengingat sebelumnya Dewas menghentikan pemeriksaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK. Dewas beralasan tidak menemukan cukup bukti.
Di mana kurang buktinya? Setelah keluar temuan ORI ini, apa yang akan dilakukan Dewas selanjutnya?
Aiman juga mewawancarai Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih. Kepada Najih, Aiman menggali terkait tanggal mundur (backdate) pada dokumen pelaksanaan TWK yang berpotensi melanggar hukum. Apa yang akan dilakukan ORI, jika hasil temuan mereka tidak digubris?
Mokhamad Najih menambahkan, ORI juga bakal mengirim surat saran kepada Presiden Joko Widodo. Apakah ini artinya, ‘bola panas’ ada di tangan Presiden? Aiman mewawancarai pakar Ilmu Perundang-undangan dari Universitas Brawijaya Malang, Aan Eko Widiarto.
Kepada Aan, Aiman menggali soal konsekuansi hukum yang mungkin timbul dari hasil temuan ORI dan langkah Presiden Jokowi agar polemik TWK KPK tak berlarut-larut.
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV