Buron 7 Tahun, WNA Jerman Terpidana Kasus Penipuan Kini Ditahan di Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali
Kriminal | 3 Agustus 2021, 09:11 WIBKOMPAS.TV - Daftar Pencarian Orang atau DPO selama 7 tahun, terpidana kasus penipuan, WNA asal Jerman akhirnya ditahan.
Terpidana bersembunyi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan sempat melarikan diri saat akan ditangkap, tetapi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali.
Karl Gulther Meyer, WNA asal Jerman, menjadi buronan Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, terkait kasus penipuan jual beli saham.
Pelaku ditetapkan sebagai terpidana sejak tahun 2014, saat Kasasi Jaksa Penuntuk Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Kejaksaan Negeri Buleleng, baru mendapat petikan putusan MA pada tahun 2019.
Pemanggilan terpidana pun telah dilakukan, tetapi terpidana mangkir dari panggilan.
Terpidana sempat bersembunyi di Lombok, Nusa Tenggara barat.
Mengetahui keberadaan terpidana di Lombok, Tim Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, berupaya melakukan penangkapan ke rumahnya.
Saat didatangi, terpidana masih berhasil melarikan diri dan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng Bali, pada Senin kemarin (2/8/2021)
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV