> >

Polisi Tangkap 10 WNA Tersangka Pornografi

Sapa indonesia | 1 Februari 2018, 16:30 WIB

Sepuluh warga negara asing dari Britania Raya, Kanada, Norwegia, Belanda, dan Selandia Baru ditangkap, saat polisi menggerebek sebuah pesta di vila sewaan di sisi barat laut Siem Reap, Kamboja.
 
Mereka ditahan lantaran menari secara vulgar dalam sebuah pesta. Kemudian mengabadikannya dalam foto dan menyebarkannya melalui internet.

Bila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman satu tahun penjara. Kesepuluh WNA ini mengaku menyesal dan memohon maaf.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU