Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Istri di Jagakarsa
Hukum | 29 Juli 2021, 19:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di Jagakarsa, total ada 16 adegan yang telah direkonstruksi.
Pra rekonstruksi digelar di lapangan Polres Metro Jakarta Selatan dengan menghadirkan langsung tersangka pelaku dan para saksi.
Polisi mengatakan, dari pra rekonstruksi penyidik dapat membaca bahwa tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku benar terjadi.
Dalam kasus ini pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.
Pelaku yaitu suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia beralasan membunuh karena cemburu istrinya menjalin hubungan dengan lelaki lain.
Misteri pembunuhan seorang perempuan yang tewas di kamar rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan diungkap polisi.
Kurang dari 1X24 jam polisi menangkap pelaku yang tidak lain adalah suami korban sendiri.
Ia tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran dipicu rasa cemburu pelaku kepada korban.
Awalnya tersangka sempat mengurungkan niat menghabisi nyawa istri karena anak-anaknya masih berada di dalam rumah.
Tak berselanga lama, kondisi rumah sepi dan dirasa ada kesempatan tersangka langsung menghabisi nyawa korban.
Sang istri tewas dengan luka hantaman benda tumpul di bagian kepala.
Polisi menyita barang bukti dua buah linggis dan kain seprai dengan noda dari rumah korban.
Warga digegerkan dengan penemuan jenazah seorang perempuan di dalam kamar rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu kemarin (28/07).
Korban ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka hantaman benda tumpul di kepala.
Kini tersangka harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jakarta Selatan. Ia diancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV