Aturan 'Dine In' 20 Menit, Sejumlah Tempat Makan Ini Disidak oleh Satpol PP, TNI dan Polri
Update | 28 Juli 2021, 17:24 WIBKOMPAS.TV - Satu per satu sejumlah tempat makan di Kota Depok, Jawa Barat disambangi petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Saat melakukan sidak, petugas banyak menemukan pengunjung yang berada di tempat makan lebih dari 20 menit.
Pengawasan akan terus dilakukan hingga 2 Agustus mendatang.
Petugas masih memberi teguran kepada pemilik rumah makan agar menerapkan aturan 20 menit makan ditempat.
Jika nanti ditemukan pelanggaran, petugas akan memberlakukan sanksi tegas.
Aturan mengenai pembatasan waktu makan di tempat selama 20 menit yang diperbolehkan adalah warteg dan warung pinggir jalan.
Tidak berlaku untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat 5 daerah dengan penambahan kasus positif covid-19 tertinggi diantaranya adalah Jawa Barat yakni 8.589 kasus. Jawa Timur, 6.337 kasus. Jawa Tengah 5.187 kasus. DKI Jakarta 3.567 kasus dan Yogyakarta 2.732 kasus.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV