Aksi Satpol PP Jakpus Beri Imbauan Aturan Makan 20 Menit Sambil Bagi Sembako
Peristiwa | 28 Juli 2021, 15:18 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV - Satpol PP Jakarta Pusat lakukan imbauan protokol kesehatan dan pemantauan makan selama 20 menit ke para pedagang di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu pagi.
Selain lakukan pemantauan dan himbauan prokes petugas juga memberikan paket sembako kepada pedagang kaki lima yang terdampak pandemi covid-19.
Guna mengantisipasi pelanggaran dengan kebijakan baru, Satpol PP Jakarta pusat langsung melakukan pemantauan secara satu persatu pedagang di kawasan Benhil Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Para pedagang diimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan, pihaknya terus melakukan himbauan prokes kepada para pedagang.
Selain itu dalam mengurangi beban para pedagang kaki lima, Satpol PP Jakarta Pusat juga memberikan paket sembako untuk kebutuhan sehari hari.
Pembagian sembako ini merupakan bentuk simpatik kepada para pedangan yang selama pandemi pendapatan mereka berkurang bahkan tidak sedikit yang gulung tikar.
Pemerintah pusat resmi berlakukan PPKM Darurat menjadi level 4 sejak tanggal 26 juli 2021.
Salah satu kebijakan PPKM level 4 yakni para pedagang diperbolehkan untuk makan di tempat selama 20 menit.
Video Editor: Noval
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV