Simak Aturan Baru Kemenhub Bagi Penumpang Pesawat selama PPKM
Update | 28 Juli 2021, 11:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku sejak 26 Juli 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, surat edaran ini bertujuan mencegah penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara membatasi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
Untuk penumpang trasnportasi udara dalam negeri yang melakukan penerbangan dari atau ke Jawa-Bali dan daerah kategori PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
"Dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Simak, Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Kereta Api dan Komuter yang Diterbitkan Kemenhub
Sementara untuk penerbangan antar daerah pada kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," ujar Novie.
Persyaratan kesehatan yang disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Lebih lanjut, Novie mengatakan, penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara.
“Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut," ujarnya.
"Dan untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing," lanjutnya.
Baca Juga: Hindari Penularan Covid-19, Sekarang Penumpang Pesawat Tak Dibolehkan Makan-Minum Selama Penerbangan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV