> >

Polisi Tangkap Penimbun Tabung Oksigen dan Alat Kesehatan

Hukum | 27 Juli 2021, 16:46 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pelaku penimbunan tabung oksigen di Tangerang, Banten. 

Pelaku menjual kembali tabung oksigen dengan harga berkali lipat secara daring.

Hukuman berat menanti pelaku yang memanfaatkan kesulitan masyarakat di saat pandemi demi keuntungan pribadi.

Langkanya tabung oksigen dimanfaatkan orang yang tak bertanggung jawab dengan melakukan penimbunan.  

Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap satu pelaku berinisial I-F yang menimbun tabung oksigen.

Selain tabung oksigen, pelaku juga menimbun sejumlah alat kesehatan seperti sarung tangan medis, obat-obatan, serta masker yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.

Alat kesehatan dijual empat kali lipat dari harga eceran tertinggi, misalnya satu tabung oksigen dijual 4,5 juta rupiah dari harga normal 500 hingga 1 juta rupiah.

Tabung oksigen yang dijual merupakan tabung alat pemadam api ringan atau apar yang direkondisi dengan dicat ulang menjadi putih.

Pengungkapan pemalsuan tabung oksigen ini berawal dari penangkapan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku dijerat pasal berlapis, dengan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Apa yang dilakukan oleh pelaku dengan menimbun alat kesehatan, obat-obatan terapi covid-19, serta menjual tabung oksigen palsu memang seharusnya diberi hukuman yang berat.

Pasalnya, perbuatannya sangat merugikan masyarakat di masa pandemi yang serba-sulit seperti saat ini. 

Di sejumlah daerah, warga kesulitan mendapatkan tabung oksigen, kalau ada pun harganya sangat tinggi.

Belum lagi sulitnya untuk mendapat pasokan oksigen. Sejumlah rumah sakit bahkan menutup sementara ruang perawatan bagi pasien covid-19, karena ketiadaan stok oksigen.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU