> >

Boleh Makan di Tempat Asalkan Tak Lebih dari 20 Menit

Sosial | 27 Juli 2021, 13:38 WIB

KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di Jawa Bali diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.

Di masa ini, ada beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya, kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang kini diperbolehkan, namun terbatas waktunya selama 20 menit.

Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Ada yang baru, dalam kebijakan ini. Salah satunya, pelonggaran yang diatur oleh pemerintah, yakni diperbolehkannya makan di restoran hingga warung makan.

Meski dapat makan di tempat, pemerintah membatasi durasi waktu makan, maksimal 20 menit. 

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Meski terbilang singkat, namun konsumen dan pemilik warung makan menyambut baik kebijakan ini.

Seperti lansi dan rekannya yang kini bisa makan lagi di warteg langganan.

Kebijakan PPKM level 4 kali ini juga dianggap lebih baik, karena tetap membuat roda perekonomian masyarakat berjalan.

Sementara, Epidemiolog menilai adanya pelonggaran diperbolehkannya warga makan di warung makan dan restoran selama 20 menit adalah kebijakan kurang tepat.

Epidemiolog UI Tri Yunis menyebut hal ini berpotensi terjadi penularan covid-19, karena bukan sebentar atau lamanya waktu makan, namun bagaimana cara pencegahan penularannya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah telah mengatur secara detail aturan PPKM sesuai dengan tingkat penyebaran covid-19 di setiap daerah.

Luhut menegaskan pelanggaran aturan PPKM akan ditindak tegas.

Pengaturan aktivitas warung makan, menjadi salah satu kompromi pemerintah di tengah upaya pemutusan mata rantai penularan virus corona lewat PPKM.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU