CS Maskapai Terlibat Pembuatan Surat Bebas Covid-19 Palsu, Tiap Penumpang Dimintai 600 Ribu
Update | 23 Juli 2021, 18:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang customer service salah satu maskapai penerbangan di Bandara Halim Perdana Kusuma ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat karena terlibat pembuatan surat keterangan tes Covid-19 palsu.
Selain seorang customer, polisi juga menangkap dua orang calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan surat keterangan tes Covid-19 palsu yang mereka pesan dari tersangka.
Setiap calon penumpang dimintai uang sebesar 600 ribu rupiah tanpa mengikuti tes Covid-19.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya pembuatan usap PCR palsu di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV