Kota Bogor Berlakukan Ganjil-Genap selama 24 Jam Mulai Hari Ini, Berikut 17 Lokasi Pemeriksaannya
Peristiwa | 23 Juli 2021, 14:48 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Dalam rangka mengurangi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap mulai hari ini, Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).
Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, jika penerapan ganjil-genap akhir pekan tersebut secara signifikan mengurangi mobilitas masyarakat, maka kebijakan akan berlanjut di hari kerja.
"Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas, maka ganjil-genap akan kami lanjutkan pada hari kerja," ujar Purnomo dikuti dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Kendati begitu, tentunya ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan (nakes), kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas.
Kata Purnomo, kebijakan ganjil-genap kali ini berlaku selama 24 jam, dengan 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau pelat kendaraan yang melintas.
Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan pelat nomor polisi ganjil-genap akan diputarbalikan.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Dipanggil Presiden Jokowi untuk Bahas Covid-19, Ini Isi Pertemuannya
Adapun 17 lokasi pemeriksaan dimaksud di atas sebagai berikut:
- Simpang Jembatan Merah
- Simpang Empang
- Simpang Baranangsiang
- Simpang McD Lodaya
- Simpang Pos Terpadu Juanda Simpang Denpom
- Simpang Warung Jambu
- Simpang SPBU Air Mancur
- Simpang ex Bale Binarum
- Underpass Soleh Iskandar
- Simpang Tol BORR
- Putaran SPBU Veteran
- Simpang Salabenda
- Simpang Ciawi
- Simpang Dramaga
- Simpang Yasmin
- Simpang Brimob Kedunghalang
Baca Juga: Daftar 10 Ruas Jalan Kota Bogor yang Ditutup Selama PPKM Darurat
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/kompas.com