Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK
Wawancara | 23 Juli 2021, 12:25 WIBKOMPAS.TV - Dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK kian berlanjut.
Pasalnya Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan yakni dari proses pembentukan hingga penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).
Anggota Ombusdman RI menyebut, ada 3 poin penting yang ditemukan potensi maladministrasi yakni:
Saat proses pembentukan kebijakan penyimpangan terjadi saat rapat harmonisasi dihadiri pimpinan kementrian atau lembaga yang seharusnya dikordinasikan dengan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan.
Lalu pada tahap pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman berpendapat KPK dan BKN membuat kontrak swakelola dengan tanggal yang berbeda jauh.
Lalu terakhir, pada penetapan hasil TWK KPK dinilai telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tidak patut menerbitkan SK karena bertentang dengan putusan MK yakni KPK abai terhadap pernyataan presiden.
Dengan adanya temuan ini, Ombudsman meminta KPK dan BKN segera mengalihkan status 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV