DPRD DKI: Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Sosial | 23 Juli 2021, 12:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 akan selesai pada Kamis, 29 Juli 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Setelah eksekutif menyampaikan maksud dan tujuan dari perubahan perda tersebut, DPRD DKI melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jakarta segera melakukan pembahasan.
"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada paripurna, Kamis 29 Juli 2020 pukul 10.00 WIB," ujar Taufik.
Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan perubahan pada Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Ada dua poin utama yakni penambahan pasal mengenai sanksi pidana dan pemberian kewenangan pada Satpol PP untuk menjadi penyidik pelanggar protokol darurat kesehatan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan Perda ini mendesak guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang terus menerus melanggar protokol kesehatan.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan sanksi administratif maupun pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Ia menerangkan, hal ini ditandai dengan peningkatan kasus harian orang terkonfirmasi Covid-19 dan juga angka pasien meninggal karena Covid-19.
"Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta," ucap Riza.
Baca Juga: Tolak Revisi Perda Covid-19, PSI Minta Ada Sanksi Tegas bagi Satpol PP yang Lakukan Pungli
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/ANTARA