> >

Temuan Maladministrasi Alih Pegawai KPK, DPR: KPK Harus Tanggapi Ombudsman

Hukum | 23 Juli 2021, 00:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI meminta KPK bersikap terbuka dalam menanggapi temuan Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berharap ombudsman bisa menyampaikan hasil temuan ini kepada komisinya sebagai mitra kerja yang berurusan langsung dengan KPK.

Arsul juga menyebut tak menutup kemungkinan akan dilakukan rapat dengar pendapat kepada KPK untuk pendalaman kasus ini.

Sebelumnya ombudsman RI menyebut ada dugaan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara beberapa waktu lalu.

Menanggapi temuan ombudsman soal adanya mala administrasi dalam tes wawasan kebangsaan, KPK menyatakan telah menerima salinan dokumen ombudsman dan menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Namun KPK belum akan mengambil tindakan karena masih menunggu putusan dari mahkamah agung dan mahkamah konsitusi terkait uji materi perkom KPK nomor 1 tahun 2021 yang juga mengatur soal alih status pegawai KPK.

 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU