> >

Hakim Cabut Hak Politik Edhy Prabowo Selama 3 Tahun

Hukum | 15 Juli 2021, 19:17 WIB

KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis  5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap benih lobster.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar 400 juta rupiah, karena Edhy Prabowo dinilai terbukti menerika suap  senilai 25,7 miliar rupiah terkait izin ekspor benih lobster.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. 

Pidana yang dijatuhkan Edhie Prabowo terhitung lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebab dalam tuntutan, jaksa meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 tahun.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku kecewa atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus suap benih lobster.

Edhy dan tim kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU