Polisi Tindak Tegas Penimbun Obat Untuk Pasien Covid-19
Hukum | 12 Juli 2021, 19:02 WIBKOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap adanya penimbunan obat perawatan untuk pasien covid-19 di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi membongkar satu ruko di wilayah Kalideres Indah yang menimbun obat obatan untuk penyembuhan covid-19, seperti Azitromycin.
Harga yang dijual melampaui harga eceran tertinggi yang merugikan masyarakat.
Polisi akan tegas menindak oknum yang melakukan penimbunan obat yang tengah dibituhkan masyarakat ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik toko obat di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Pemilik toko berinisial S-J ini diduga menjual obat Ivermectin jauh di atas tarif eceran tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait adanya kenaikan harga obat-obatan bagi masyarakat.
Polisi pun menemukan toko obat berinisial S-J di Kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur yang menjual obat Ivermectin jauh diatas tarif eceran tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah.
Selain mengamankan pemilik toko yang berinisial R, petugas juga melakukan penutupan sementara terhadap toko obat tersebut.
Dengan adanya semua penindakan, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa demi kebaikan bersama.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV