> >

PPKM Darurat Mulai Berlaku di 15 Daerah Luar Jawa Bali

Hukum | 12 Juli 2021, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa-Bali mulai diberlakukan hari ini, Senin (12/7/2021). 

Pemerintah mengatur ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menjalankan PPKM darurat mulai.

Adapun 15 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali.

Oleh karenanya, PPKM Darurat luar Jawa-Bali ini diharapkan menjadi cara pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif agar jangan sampai terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif. 

Kata Airlangga, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, PPKM Darurat diberlakukan di luar Jawa dan Bali dengan tetap menjaga kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Video editor: Noval

Baca Juga: PPKM Darurat, Ratusan Kendaraan Diputar Balik

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU