Sosialisasi Penerapan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali
Wawancara | 12 Juli 2021, 10:16 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah memperluas PPKM darurat di sejumlah daerah di luar pulau Jawa dan Bali mulai 12-20 Juli. Ada 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan untuk menjalani PPKM darurat.
Ke-15 daerah itu meliputi kabupaten kota di sejumlah wilayah yaitu Kota Medan, Tanjung Pinang, Batam, Padang, Padang Panjang, Bukittinggi dan Bandar Lampung untuk wilayah Sumatera.
Kemudian ada Kota Singkawang, Pontianak, Bontang, Balikpapan, dan Kabupaten Berau di wilayah Kalimantan.
Lalu di wilayah Nusa Tenggara dan Papua ada kota Mataram, Manokwari dan Sorong.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan PPKM darurat diberlakukan dengan sejumlah pertimbangan termasuk keterisian tempat tidur rumah sakit Covid-19 dan kasus aktif yang meningkat signifikan.
Merespon keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM darurat di Kota Medan, pemerintah provinsi Sumatera Utara telah bersiap dan akan membatasi aktivitas warga.
Penyekatan akan dilakukan bagi warga yang menuju Kota Medan.
Mekanisme penerapan PPKM darurat di 15 daerah luar Jawa-Bali kurang lebih akan sama dengan penerapan PPKM di Jawa dan Bali.
Diantaranya penutupan sementara aktivitas di tempat ibadah dan penerapan seratus persen bekerja dari rumah untuk sektor non esensial.
Untuk mengetahui penerapan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali yang diberlakukan mulai 12-20 Juli mendatang serta bagaimana efektivitasnya untuk mengurangi penyebaran Covid-19?
Simak pembahasannya bersama Wali Kota Padang, Hendri Sapta, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, serta Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV