Polisi Pastikan, Proses Hukum Tetap Lanjut Meski Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi
Hukum | 10 Juli 2021, 21:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi angkat bicara terkait permohonan rehabilitasi bagi artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
Ia menekankan, proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba adalah sebuah kewajiban yang telah tertuang dalam undang-undang.
“Terkait bahwa tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam pasal 127 sebagaimana yang hasil penyelidikan kami, tentang penggunan narkoba ini, diwajibkan untuk melaksanakan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang”, ungkap Hengki saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (10/7).
Baca Juga: Keluarga Minta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi
Ia menekankan, meskipun nanti proses rehabilitasi dilakukan, proses perkara tidak akan berhenti begitu saja.
“Dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak dilanjutkan, tidak. Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun”, tuturnya.
Sehari sebelumnya, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengajukan proses rehabilitasi tersangka.
Ia menekankan, Nia dan Ardi adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV