Harga Obat Covid-19 di Penjualan Online Sangat Tinggi dan Tak Wajar
Wawancara | 9 Juli 2021, 22:07 WIBKOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penjual obat yang kedapatan menaikkan harga obat berkali kali lipat dari harga eceran tertinggi.
Tak hanya itu, keduanya juga menimbun beberapa jenis obat antivirus bagi penderita covid-19, sehingga obat-obat ini langka di pasaran.
Tersangka dikenakan pasal Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi 11 jenis obat yang dijadikan terapi penyembuhan pasien covid-19.
Polisi pun akan terus mengawal ketersediaan obat dan alat kesehatan khususnya oksigen, khususnya dalam situasi krisis seperti saat ini.
Melihat situasi saat ini, dimana terjadi lonjakan permintaan terhadap sejumlah jenis obat dan oksigen.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat kenaikan harga sudah terjadi sejak pertengahan Juni lalu.
KPPU menyebut harga ini sangat tinggi dan banyak di penjualan online. Sehingga, kenaikan harga ini tidak wajar di Jakarta dan Jawa Barat.
Dalam program Berita Utama sebelumnya, Wakil Ketua KPPU, Guntur S. Saragih mengatakan bahwa permintaan yang tinggi menjadikan potensi untuk meraih keuntungan ikut naik.
Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum yang nakal, khususnya dalam hal penjualan obat.
Sebelumnya polisi sudah membekuk tiga kelompok yang diduga melakukan kecurangan dengan menimbun dan menaikkan harga obat serta oksigen di luar harga eceran tertinggi.
Polisi pun akan terus mengawal dan melakukan pengawasan, hingga ke apotek atau toko obat eceran agar memastikan harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV