> >

Pekerjakan Karyawan Hamil di Masa PPK Darurat, Perusahaan di Pulogadung Kena Sanksi

Update | 9 Juli 2021, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tetap mempekerjakan karyawan hamil pada masa PPKM darurat, sebuah perusahaan sektor esensial di kawasan industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, diberi sanksi teguran dan tertulis.

Masing-masing perusahaan didatangi petugas untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran di masa PPKM darurat.

Hasilnya, petugas menemukan pelanggaran di salah satu perusahaan yang meminta seorang karyawan yang tengah hamil untuk tetap bekerja di kantor.

Meski masuk dalam kategori esensial, perusahaan tersebut tetap diberi sanksi berupa teguran dan tertulis yang ditempelkan di bagian pintu masuk.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU