Polisi Tetapkan Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggar Aturan WFO
Update corona | 8 Juli 2021, 18:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka yang berasal dari 2 perusahaan karena terbukti melanggar aturan selama masa PPKM Darurat.
Kedua perusahaan itu yakni, PT DPI dan PT LMI yang merupakan perusahaan non-esensial tetapi tetap memberlakukan WFO atau bekerja dari kantor bagi karyawannya.
Kedua perusahaan ini Selasa (06/07/21) lalu menjadi sasaran sidak penerapan PPKM Darurat oleh Gubernur DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya menyebut, hingga hari ke-5 pemberlakuan PPKM Darurat polisi telah mengantungi 21 perusahaan yang sudah naik statusnya ke penyidikan dan terancam sanksi pidana.
Kapolda meminta, jika ada karyawan sektor non esensial yang tetap diminta masuk oleh kantornya untuk melapor.
Gubernur DKI menyatakan, ada pembaruan atas kriteria sektor esensial dan kritikal dalam aturan kerja dari kantor.
Gubernur menyebut, dalam pembaruan aturan ada perusahaan esensial yang karyawannya boleh bekerja di kantor namun jumlahnya hanya 10 persen.
Pemprov DKI ancam pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Masyarakat pun dapat melaporkan perusahaan yang masih beroperasional di luar sektor yang dikecualikan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV