Warga Tak Pakai Masker Hingga Bekerumun Disidang di Alun-alun Kota Serang
Peristiwa | 8 Juli 2021, 06:39 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Hari ke lima PPKM darurat, puluhan pelanggar di Kota Serang, Banten, langsung menjalani sidang di posko alun-alun kota.
Sejumlah pelanggar PPKM darurat digiring ke posko alun-alun kota.
Kebanyakan dari mereka tidak memakai masker dan berkerumun, dan ada juga pemilik warung makan yang melayani makan di tempat.
Mereka dikenai sanksi tindak pidana ringan dengan denda yang diatur dalam Perda antara 300 hingga 500 ribu rupiah.
Sementara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, petugas gabungan mendapati sebuah perusahaan melanggar peraturan PPKM darurat yakni memperkerjakan karyawan melebihi kapasitas yang ditentukan.
Petugas langsung menyegel perusahaan selama tiga hari.
Petugas akan terus memantau aktivitas perusahaan hingga tanggal 20 Juli mendatang atau sampai masa PPKM darurat berakhir.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV