3 Orang di Dua Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Update | 8 Juli 2021, 06:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari 2 perusahaan karena terbukti melanggar aturan selama masa PPKM darurat.
Kedua perusahaan itu yakni PT DPI dan PT LMI yang merupakan perusahaan non-esensial/ tetapi tetap memberlakukan WFO atau bekerja dari kantor bagi karyawannya.
Kedua perusahaan itu Selasa kemarin menjadi sasaran sidak penerapan PPKM oleh Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI menyatakan ada pembaruan atas kriteria sektor esensial dan kritikal terkait aturan kerja dari kantor.
Gubernur menyebut dalam pembaruan aturan ada perusahaan esensial yang karyawannya boleh bekerja di kantor tetapi jumlahnya hanya 10 persen.
Pemprov DKI ancam pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar kebijakan PPKM darurat.
Masyarakat pun dapat melaporkan perusahaan yang masih beroperasional di luar sektor yang dikecualikan.
Selain itu data Polda Metro Jaya/ ada 103 kantor non esensial dan non kritikal di Jakarta disegel karena melanggar aturan PPKM.
Ratusan kantor ini terjaring operasi yustisi yang digelar polisi dan TNI selama dua hari.
Kantor-kantor ini disegel sementara karena tetap beroperasi selama masa PPKM.
Polisi mengimbau masyarakat agar tak segan melapor secara anonim jika menemukan pelanggaran serupa.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV