> >

Langgar PPKM, Puluhan Orang Disidang di Alun-alun Kota

Sosial | 7 Juli 2021, 23:56 WIB

KOMPAS.TV - Hari ke lima PPKM Darurat, puluhan pelanggar di Kota Serang Banten langsung menjalani sidang di posko Alun-alun Kota.

Sejumlah pelanggar PPKM Darurat digiring ke posko Alun-alun Kota.

Kebanyakan dari mereka, tidak memakai masker dan berkerumun serta ada juga pemilik warung makan yang melayani makan di tempat.

Mereka dikenai sanksi tindak pidana ringan dengan denda yang diatur dalam Perda antara 300-500 ribu.

Di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, petugas gabungan mendapati sebuah perusahaan melanggar peraturan PPKM Darurat, yakni memperkerjakan karyawan melebihi kapasitas yang ditentukan.

Petugas langsung menyegel perusahaan selama tiga hari. 

Petugas akan terus memantau aktivitas perusahaan hingga tanggal 20 Juli mendatang atau sampai masa PPKM Darurat berakhir.

Polda Metro Jaya menyebut, sebanyak 103 kantor non esensial dan non kritikal di Jakarta disegel, karena melanggar aturan PPKM.

Ratusan kantor ini terjaring operasi yustisi yang digelar polisi dan TNI selama dua hari.

Kantor kantor ini disegel sementara karena tetap beroperasi selama masa PPKM.

Polisi mengimbau masyarakat agar tak segan melapor secara anonim jika menemukan pelanggaran serupa.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU