Equity Life Indonesia yang Disegel Anies Bantah Usahanya Tidak Esensial
Hukum | 7 Juli 2021, 16:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Equity Life Indonesia memberikan tanggapan usai yang disegel oleh Anies Baswedan karena masih meminta karyawannya masuk di masa PPKM darurat.
Menurut rilis resmi yang diunggah di IG @equitylifeindonesia, mereka membantah jika usahanya tidak masuk sektor esential.
"Dalam masa pandemi ini PT Equity Life Indonesia tetap memiliki semangat dan komitmen yang kuat untuk selalu melayani dan melindungi nasabah kami melalui penyediaan layanan produk, klaim, baik asuransi maupun kesehatan," tulisnya mengutip akun IG resmi Equity Life Indonesia, Rabu (7/7/2021).
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat Jawa dan Bali dan Kepgub Jakarta 875 Tahun 2021," lanjut pernyataan tersebut.
Pihak PT Equity Life Indonesia memastikan menjalani aktivitas bisnis dan operasional dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk pemberlakuan maksimum WFO 50 persen.
Video editor: Faqih
Baca Juga: Polda Metro Jaya: 103 Perusahaan Non-esensial di DKI Disegel karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV