> >

Pemberlakuan PPKM Darurat Masih Belum Dipatuhi Sejumlah Pihak

Sosial | 6 Juli 2021, 23:56 WIB

KOMPAS.TV - Di tengah memburuknya kasus harian covid-19, pemberlakuan PPKM Darurat belum sepenuhnya dipatuhi sejumlah pihak.

Perkantoran instansi bukan dari sektor esensial dan kritikal masih ditemukan melanggar aturan yang diterapkan.

Siang tadi (06/07), Gubernur DKI Jakarta mendapati sejumlah perusahaan yang masuk kategori non-esensial masih beroperasi dan bahkan mempekerjakan karyawannya di kantor lebih dari 25%. Gubernur Anies pun sempat marah-marah melihat fakta itu.

Di tengah memburuknya kasus harian covid-19, pemberlakuan PPKM Darurat belum sepenuhnya dipatuhi sejumlah pihak.

Perkantoran instansi bukan dari sektor esensial dan kritikal masih ditemukan melanggar aturan yang diterapkan.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. 

Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU