> >

Anies Beri Peringatan ke Kantor-kantor di Jakarta untuk Patuh PPKM Darurat

Sosial | 6 Juli 2021, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pesan kepada sejumlah kantor di Jakarta untuk mematuhi aturan PPKM darurat.

Hal ini disampaikan Anies melalui sebuah video yang diunggah di Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).

Dalam video tersebut Anies menyesalkan ada perusahaan yang bukan sektor esensial atau kritikal tidak menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

"Kantor-kantor di gedung pencakar langit Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik dan kantornya bukan kantor yang termasuk esensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja, bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan," kata Anies.

Baca Juga: Murka! Anies Marahi HRD Kantor Non-Esensial yang Masuk Saat PPKM Darurat

Anies menyinggung pemilik perusahaan yang tidak menerapkan WFH sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja. Pekerjanya disuruh untuk setiap hari, risiko. Itu adalah pemilik-pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," kata Anies menambahkan.

Usai sidak, Anies meminta oleh pimpinan perusahaan agar segera menutup kantor. Semua pegawai pun harus dipulangkan.

"Langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar Undang-undang Wabah," ujarnya.

Video editor: Faqih

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU